Monday, February 17, 2020

Panduan Seminar Hasil Skripsi


1.     Syarat Layak Seminar Hasil:
a.   Seminar hasil dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kedua pembimbing.
b.   Mahasiswa mengajukan permohonan seminar hasil kepada ka.Prodi melalui tim UPPM.
c.   Terdapat undangan sidang hasil.


2.     Syarat administratif sidang hasil:
a.     Form Pengajuan Sidang Hasil Yang Sudah Ditandatangani Pembimbing I Dan II
b.     Bukti Bimbingan Dengan Pembimbing I Dan II (Min 8x Bimbingan)
c.     Bukti Hadir Seminar Hasil (Min. 3x)
d.     Fc Slip Pembayaran Spp & Skripsi Yang Sudah Divalidasi Bagian Keuangan
e.     Fc Surat Kesediaan Menjadi Pembimbng I Dan II
f.      Fc Surat Kesediaan Menjadi Penguji
g.     Fc BAA I
h.     Fc Seritfikat It, BBQ/PPAI, Dan Osce Lokal
i.      Fc Lembar Pengesahan Dosen Pembimbing (Diambil Dari Halaman Pengesahan Pada Skripsi)
j.      Lembar Pernyataan Kelengkapan Persyaratan (Materai 6000/2 Lbr)
k.     1 Eksemplar Skripsi
l.      (No a-k) Serahkan Ke Loket 12
m.   Input/Daftar On Line (Http://103.31.2491.5/Sidang)
n.     Penerbitan Undangan Sidang Hasil

3.     Ketentuan Seminar Hasil:
a.     Seminar bersifat terbuka dan harus dihadiri oleh mahasiswa minimal 5 (lima) orang dan maksimal 10 orang.
b.     Seminar hasil tidak dapat di teruskan jika tidak dihadiri oleh Pembimbing I/ II atau Penguji.
c.     Seminar dipimpin oleh pembimbing I (moderator) dengan bantuan pembimbing II dan dihadiri oleh 1 (satu) penguji, serta 2 mahasiswa sebagai oponen yang ditunjuk olch pembimbing I.
d.     Alokasi waktu seminar hasil
1)      Pembukaan  : 5 menit
2)      Presentasi : 15 menit
3)      Tanya jawab dengan tim penguji : 30 menit
4)      Skors untuk rapat Panitia  : 15 menit
5)      Penyampaian keputusan rapat : 10 menit
6)      Penutupan : 5 menit
e.     Lingkup pertanyaan :
·         Relevansi, meliputi kesesuaian bidang keilmuan (IKM), data pendukung, permasalahan, tujuan penelitian,
·         Metode, meliputi kerangka pikir, desain, subyek penelitian, pengumpulan dan analisa data.
·         Studi Kelayakan, meliputi ketersediaan waktu serta sarana dan prasarana.
f.      Resume perbaikan disampaikan oleh moderator.
g.     Masing-masing penguji memberikan nilai sesuai ketentuan yang berlaku (terlampir).
h.     Jika sidang hasil dianggap kurang memuaskan, mahasiswa dapat mengulang seminar 2 kali untuk memperbaikinya,
i.      Jika mahasiswa telah mengulang 2 kali ternyata hasilnya kurang memuaskan, ketua UPPM harus melaporkan kepada dekan untuk diambil langkah-langkah tertentu.
j.      Jika Tim penguji menyatakan menerima hasil penelitiannya, maka mahasiswa tersebut telah menyelesaikan SKRIPSI.

4. Hal-hal yang harus diperhatikan saat pelaksanaan Sidang

⦁    Berita Acara dan Berkas penilaian wajib di isi data berupa nama, npm, judul, nama pembimbing, penguji, dan ttd.
⦁    Formulir  Revisi wajib di isi
⦁    Saat sidang hasil mahasiswa wajib membawa bukti fisik literatur yang ada di daftar pustaka
⦁    Pembimbing,Penguji, dan Mahasiswa menentukan tanggal pengumpulan revisi dan diisi di form revisi (syarat untuk cetak)
⦁    Bagi pembimbing dan penguji yang tiba-tiba berhalangan hadir saat jadwal seminar sudah dijadwalkanmaka wajib melaporkan kepada tim Skripsi untuk dicarikan pengganti saat sidang.
 


No comments:

Post a Comment