1.
Syarat Layak Seminar
Hasil:
a.
Seminar hasil
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kedua pembimbing.
b.
Mahasiswa
mengajukan permohonan seminar hasil kepada ka.Prodi melalui tim UPPM.
c.
Terdapat
undangan sidang hasil.
2.
Syarat
administratif sidang hasil:
a.
Form
Pengajuan Sidang Hasil Yang Sudah Ditandatangani Pembimbing I Dan II
b.
Bukti
Bimbingan Dengan Pembimbing I Dan II (Min 8x Bimbingan)
c.
Bukti
Hadir Seminar Hasil (Min. 3x)
d.
Fc Slip
Pembayaran Spp & Skripsi Yang Sudah Divalidasi Bagian Keuangan
e.
Fc Surat
Kesediaan Menjadi Pembimbng I Dan II
f.
Fc Surat
Kesediaan Menjadi Penguji
g.
Fc BAA I
h.
Fc
Seritfikat It, BBQ/PPAI, Dan Osce Lokal
i.
Fc Lembar
Pengesahan Dosen Pembimbing (Diambil Dari Halaman Pengesahan Pada Skripsi)
j.
Lembar
Pernyataan Kelengkapan Persyaratan (Materai 6000/2 Lbr)
k.
1
Eksemplar Skripsi
l.
(No a-k)
Serahkan Ke Loket 12
m.
Input/Daftar
On Line (Http://103.31.2491.5/Sidang)
n.
Penerbitan
Undangan Sidang Hasil
3.
Ketentuan Seminar
Hasil:
a.
Seminar bersifat
terbuka dan harus dihadiri oleh mahasiswa minimal 5 (lima) orang dan maksimal 10 orang.
b.
Seminar hasil
tidak dapat di teruskan jika tidak dihadiri oleh Pembimbing I/ II atau Penguji.
c.
Seminar dipimpin
oleh pembimbing I (moderator) dengan bantuan pembimbing II dan dihadiri
oleh 1 (satu) penguji, serta 2 mahasiswa sebagai oponen yang ditunjuk olch pembimbing I.
d.
Alokasi waktu
seminar hasil
1)
Pembukaan :
5 menit
2)
Presentasi : 15
menit
3)
Tanya jawab
dengan tim penguji : 30 menit
4)
Skors untuk rapat
Panitia : 15 menit
5)
Penyampaian
keputusan rapat : 10 menit
6)
Penutupan : 5
menit
e.
Lingkup
pertanyaan :
·
Relevansi, meliputi
kesesuaian bidang keilmuan (IKM), data pendukung, permasalahan, tujuan
penelitian,
·
Metode, meliputi
kerangka pikir, desain, subyek penelitian, pengumpulan dan analisa data.
·
Studi Kelayakan,
meliputi ketersediaan waktu serta sarana dan prasarana.
f.
Resume perbaikan
disampaikan oleh moderator.
g.
Masing-masing
penguji memberikan nilai sesuai ketentuan yang berlaku (terlampir).
h.
Jika sidang hasil dianggap
kurang memuaskan, mahasiswa dapat mengulang seminar 2 kali untuk
memperbaikinya,
i.
Jika mahasiswa
telah mengulang 2 kali ternyata hasilnya kurang memuaskan, ketua UPPM harus melaporkan
kepada dekan untuk diambil langkah-langkah tertentu.
j.
Jika Tim penguji
menyatakan menerima hasil penelitiannya, maka mahasiswa tersebut telah
menyelesaikan SKRIPSI.
4. Hal-hal yang harus diperhatikan saat pelaksanaan Sidang
⦁ Berita Acara dan Berkas penilaian wajib di isi data berupa nama, npm, judul, nama pembimbing, penguji, dan ttd.
⦁ Formulir Revisi wajib di isi
⦁ Saat sidang hasil mahasiswa wajib membawa bukti fisik literatur yang ada di daftar pustaka
⦁ Pembimbing,Penguji, dan Mahasiswa menentukan tanggal pengumpulan revisi dan diisi di form revisi (syarat untuk cetak)
⦁ Bagi pembimbing dan penguji yang tiba-tiba berhalangan hadir saat jadwal seminar sudah dijadwalkanmaka wajib melaporkan kepada tim Skripsi untuk dicarikan pengganti saat sidang.
4. Hal-hal yang harus diperhatikan saat pelaksanaan Sidang
⦁ Berita Acara dan Berkas penilaian wajib di isi data berupa nama, npm, judul, nama pembimbing, penguji, dan ttd.
⦁ Formulir Revisi wajib di isi
⦁ Saat sidang hasil mahasiswa wajib membawa bukti fisik literatur yang ada di daftar pustaka
⦁ Pembimbing,Penguji, dan Mahasiswa menentukan tanggal pengumpulan revisi dan diisi di form revisi (syarat untuk cetak)
⦁ Bagi pembimbing dan penguji yang tiba-tiba berhalangan hadir saat jadwal seminar sudah dijadwalkanmaka wajib melaporkan kepada tim Skripsi untuk dicarikan pengganti saat sidang.
No comments:
Post a Comment